Neglasari - Aparat Kepolisian Sektor Neglasari Kota Tangerang, mengungkap kasus Penipuan dan Penggelapan Sepada motor, dengan modus meminjam sepeda motor milik teman nya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Neglasari Iptu Eko Hanindito, SH, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran cukup lama, dan diketahui pelaku sedang berjualan es di pinggir jalan Pemda Kota Tangerang.
"Petugas kami telah menangkap tersangka penipuan sepeda motor milik temannya sendiri, saat sedang jualan es dawet" kata Eko di Mako Polsek Neglasari, Rabu (22/11/2017)
Polisi menangkap tersangka berisial HS, warga Batusari barat RT. 02/ 01 Batusari, Batuceper , Kota Tangerangdari pemeriksaan polisi tersangka mengakui perbuatan nya.
IPTU Eko menyatakan, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor temannya tapi tidak dikembalikan, sepeda motor tersebut malah dijual kepada seseorang di daerah kabupaten Tangerang untuk menghilangkan jejak.
"Penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan, untuk menangkap penadah motor tersebut atau TKP lain yang dilakukan tersangka" katanya.
Pelaku HS (29) mengaku nekat membawa kabur sepeda motor milik teman nya karena terdesak kebutuhan, ia awalnya sengaja meminjam sepeda motor lalu menjualnya.
"Saya sengaja meminjam sepeda motor tersebut lalu saya jual, seharga Rp. 1.800.000,- uang nya telah habis untuk kebutuhan sehari-hari" Pengakuan HS (29) Kepada Penyidik saat di periksa.
"Hingga Kini Pelaku masih mendekam di Rutan Polsek Neglasari dan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara,"- Ungkap Kapolsek Neglasari KOMPOL H. UBAIDILLAH, SH, MA dalam kesempatan berbeda.
(Dwi- ZLD)