Sabtu, 4 November 2017 00:00 WIB | Dibaca : 457
Disnaker Mediasi Perselisihan UMK
Disnaker Mediasi Perselisihan UMK

Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Hasil tersebut menjadi acuan pemerintah untuk memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 8,71 persen di tahun 2018 secara nasional. “Kebijakan ini selalu mengundang perselisihan antara pekerja dengan perusahaan. Untuk meminimalisirnya, kami sudah melakukan mediasi sejak seminggu lalu,” ungkap Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Tangerang Sri Suprapti.

Suprapti menjelaskan, penetapan upah minimun kota maupun provinsi menjadi kewenangan gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Di tahun 2017, Upah Minimum Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp3.295.075. “Kami sudah mengundang serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan dewan pengupahan. Mediasi ini perlu dilakukan sebelum mengusulkan angka kenaikan upah minimum ke provinsi,” kata Suprapti.

Suprapti berharap, kenaikan upah yang diamanatkan pemerintah pusat dapat diterima semua pihak. “Kami mengharapkan semua pihak dapat duduk bersama dan melakukan musyawarah terkait kebijakan ini. Kondusifitas dunia usaha perlu dijaga bersama agar gairah investasi di Kota Tangerang tetap terjaga,” ujarnya. Sepanjang 2017, Disnaker Kota Tangerang sudah menangani lebih dari 100 kasus perselisihan hubungan industrial.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!