Sepatan - Bhabinkamtibmas kunjungan dan silaturahmi ketokoh Masyarakat/Ormas Ustd. Fadhil di kediamannya Kp Tanah merah Rt. 02/04 Ds. Tanah Merah Kec. Sepatan Timur Kab.Tangerang Banten. Rabu (24-10-2017).
dan menyampaikan dan Memberikan pesan pesan kamtibmas tentang rencana aksi unras besok Hari Kamis Tgl 26 Oktober 2017 ke Jakarta kebetulan yang bersangkutan tidak berangkat ke jakarta dalam aksi unras besok.
Dalam silaturahmi tersebut bhabinkamtibmas sekaligus mengingatkan apabila ingin berunjuk rasa harus memperhatikan dan mengetahui ketentuan tentang pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka Umum yang di atur dalam pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 9 Tahun 1998 tentang pelaksanaan unjuk Rasa serta berkewajiban dan bertanggung jawab agar sesuai dengan peraturan yang ada untuk :-Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. -Menghormati aturan-aturan moral yang di akui umum. -Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangan yg berlaku.
Hal dimaksud sesuai atensi Kapolsek Sepatan AKP I Gusti M. Sugiarto melalui Kanit Binmas IPTU M. manik Agar binamas memberikan binluh serta arahan kepada masyarakat agar mereka mengerti dalam hal pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum supaya berjalan aman dan tertib dalam hal pelaksanaannya.
Hum - Sepatan