Sepatan - Bhabinkamtibmas Aiptu D Syaiful Anwar memberikan penyuluhan, arahan tentang HAM kepada siswa SMKN 2 Kab Tangerang, hari Rabu 25 Oktober 2017, pkl. 12.30 wib, di Komando jln raya mauk km 11 Kel Sepatan Kec Sepatan Kab Tangerang Banten.
Dalam Program Polkis ini Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan, arahan bagi siswa an Komarudin kelas 11 yang datang ke Polsek Sepatan untuk meminta penjelasan tentang Hak asasi manusia.
Pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas menjelaskan dasarnya hak asasi manusia adalah hak setiap individu-individu yang diberikan oleh Allah sejak manusia dilahirkan, hak setiap manusia yang tidak boleh diganggu dan mengganggu orang lain, jika terjadi mengganggu setiap hak masing-masing maka disitulah terjadi pelanggaran Ham.
Yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yaitu Pribadi, sosial politik, budaya, agama dan politik, Untuk tidak terdi pelanggaran Ham maka setiap individu wajib menjaga sikap toleransi, saling menghargai, saling memaafkan dan lain sebagainya maka tidak akan terjàdi pelanggaran hak satu sama lainnya.
Diharapkan dengan penjelasan devinisi HAM kepada siswa tersebut menjadi bahan tambahan ilmu pengetahuan sehingga memahami dan tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Hum - Sepatan