Selasa, 24 Oktober 2017 00:00 WIB | Dibaca : 249
WAKAPOLSEK DAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK SEPATAN PEMBINAAN DAN PENYULUHAN DEVINISI HAM KEPADA SISWA SISWI SMKN 2 KAB TANGERANG

Sepatan - Wakapolsek Iptu Suyana bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Muslikh S.sos pembinaan dan penyuluhan devinisi HAM di ruang aula kantor Polsek Sepatan jl raya mauk km 11 Kel Sepatan Kec Sepatan Kab Tangerang Banten. Selasa (24-10-2017).

10 Siswa Siswi SMKN 2 Kab Tangerang ini mendapatkan pembinaan dan penyuluhan devinisi HAM dari wakapolsek dan Bhabinkamtibmas.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolsek dan Bhabinkamtibmas menjelaskan devinisi HAM Hukum yang diatur dalam UU no 8 tahun 2009 Kepolisian RI.

Pada kesempatan tersebut Wakapolsek dan Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan himbauan kepada siswa siswi agar meningkatkan kegiatan belajar baik di sekolah dan dirumah untuk menggapai cita-cita yang diinginkan, jauhi pergaulan penyalahgunaan narkoba balap liar tauran dllnya.

Penjelasan devinisi HAM ini dilakukan oleh Waka Polsek dan Bhabinkamtibmas kepada siswa siswi SMKN 2 Kab Tangerang dalam rangka penyelesaian tugas dari guru PPKn dan sebagai bahan tambahan ilmu pengetahuan siswa siswi dalam memahami makna dari devinisi HAM.

Atas penyuluhan dan pembinaan serta penjelasan devinisi HAM Siswa Siswi sangat puas dengan jawaban pertanyaan yang diajukan.

Bhabinkamtibmas - Sepatan



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!