Polsek Benda. Kapolsek Benda Kompol M. Amar, SH menjadi pembina upacara di SMPN 21 Benda yang beralamat Jalan Halim Perdana Kusuma RT 01 RW 05 Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang, Senin (23/10), pukul 07.00 WIB.
Upacara tersebut di hadiri : Kepala Sekolah, para Guru, Kanit Binmas, Binmas Jurumudi dan seluruh siswa-siswi SMP 21, jumlah kurang lebih 400 orang, kegiatan tersebut sangat tertib dan upacara berjalan dengan khidmat dan lancar.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Benda memberikan penyuluhan tentang 1. Keamanan dilingkungan sekolah, 2. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yang meliputi : persyaratan mengendarai sepeda motor harus menggunakan helm dan memiliki SIM C dan syarat membuat SIM harus berusia 17 tahun atau lebih, 3. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang meliputi : macam jenis dan yang tergolong narkoba, penyalah gunaan narkoba dan dampak penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut merupakan rutinitas Kapolsek Benda dengan melaksanakan keliling sekolah-sekolah dan menjadi pembina upacara serta memberikan penyuluhan terhadap siswa-siswi sekolah.
Humas Benda