Polsek Jatiuwung
Polres Metro Tangerang Kota
Jatiuwung – Kapolsubsektor Palem Semi Polsek Jatiuwung, Aiptu PURWANTO mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang yang melaksanakan Sosialisasi pemberitahuan Surat Peringatan ke-3 kepada warga yang masih menempati lahan fasos / fasum Kp. Mekar Sari RT.04/06 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, pada Selasa (10/10/2017).
Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 09.30 WIB, dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang bersama Satpol PP Kecamatan Cibodas yang dipimpin oleh Sdr. TATANG SUMANTRI selaku Kasie Penindakan Satpol PP Kota Tangerang.
Jumlah penghuni yang menempati lahan fasos fasum tersebut, sebanyak kurang lebih 50 KK dan berjumlah sekitar 300 jiwa, dengan mayoritas penghuni adalah warga pengontrak dan pendatang.
Yang menjadi kendala di lahan fasos fasum tersebut, terdapat posko ormas BPPKB Kelurahan Cibodas pimpinan Sdr. RUDI, dan ormas BPPKB tersebut menunjuk kuasa hukumnya Sdr. UMAR HASAN, SH yang di kuasakan oleh penghuni fasos fasum untuk menyelesaikan permasalahan terkait ganti rugi pengosongan dan penertiban lahan fasus fasum tersebut.
Rencananya, Pemerintah Kota Tangerang akan melaksanakan pengosongan dan penertiban lahan fasus fasum tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2017 mendatang.
Adapun imformasi dari dari kuasa hukumnya kemarin, Senin (09/10/2017) pukul 09.00 WIB, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKS Kota Tangerang, Sdr. DEDEN datang ke lokasi dan setelah itu langsung rapat di DPRD Kota Tangerang. Hasil dari rapat tersebut, informasi terakhirnya bahwa penghuni faos fasum tersebut di suruh bertahan di RT.002/006 Kelurahan Panunggangan Barat.
(Jtu)