Kamis, 24 Agustus 2017 00:00 WIB | Dibaca : 727
TIM ELANG CISADANE TANGKAP TERDUGA PELAKU PENIPUAN

Restrotangerang.info-Kamis, 24 Agustus 2017, pukul 09.00 Wib-selesai.

Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap terduga Pelaku Penipuan di Wilayah Grendeng, Karawaci Kota Tangerang.

Penangkapan terhadap tersangka yang berinisial “IN” berawal dari informasi masyarakat Senin (21/8/17) yang mengatakan ada orang yang mengaku Polisi berpangkat Kombes membuat keributan di belakang Sekolah Darma Putra, Grendeng Karawaci Kota Tangerang.

Kemudian atas perintah pimpinan Tim Elang Cisadane yang baru dikukuhkan kurang lebih dua bulan segera bergegas menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, ternyata betul di lokasi diketahui ada 5 (lima) orang sedang cekcok mulut dengan seseorang yang mengaku sebagai polisi berpangkat Kombes.

Oleh Ketua Tim Elang Cisadane Bripka Deni Hermawan ditanya perihal keributan yang terjadi, dan salah satu korban bernama Arles Ambarita mengaku telah ditipu oleh Sdr IN (polisi gadungan).

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tim Elang Cisadane mengamankan terduga “IN” ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, ternyata pelaku telah dilaporkan oleh para korbannya di Wilayah Hukum Polda Sumatra Utara.

Selain mengaku sebagai Polisi gadungan berpangkat Kombes tersangka juga mengaku bisa membantu untuk menjadikan Taruna Akpol dan Brigadir Polisi.

Kepada korban-korbannya pelaku meminta sejumlah uang, untuk menjadi Taruna Akpol Sdr Ridwan Ambarita dimintai Rp. 750 jt, Sihombing Rp. 250 jt, (untuk jadi Brigadir), Mare Mare Rp. 250 jt (untuk jadi Brigadir), Marga Ujung Rp. 175 jt (menjadi Brigadir) Rumapea Rp 200 jt (menjadi Brigadir) dan Butar Butar Rp. 175 jt (menjadi Brigadir), Total yang pelaku terima sekitar Rp. 2 Miliar lebih.

Namun hingga waktu yang dijanjikan tidak satupun yang lulus seleksi, baik yan dijanjikan masuk Taruna Akpol maupun Brigadir Polisi.

Bukan hanya itu pelaku juga telah dilaporkan oleh Sdri. Indah Suryani dengan bukti LP (LP/B/899/X/2016/PMJ/RES TNG KOTA, tanggal 18 Oktober 2016) yang merasa ditipu oleh “IN”.

Sebenarnya awalnya mereka berdua antara IN dan pelapor berpacaran, dan kepada pacarnya IN berjanji akan membeli mobil pelapor, tersangka meminta KTP dan KK serta sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp. 11 jt, yang dibayar dua kali, dengan alasan untuk mengganti Jok Mobil, yang pertama diberikan oleh korban Cash Rp. 6,5 jt kemudian yang kedua Rp. 4,9 jt dengan menggunakan Credit Card korban, “Ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan, S.IK.,M.H. yang didampingi Wakapolres AKBP Harley H. Silalahi, S.IK.,M.Si dan Kasat Reskrim AKBP Arlon Sitinjak serta Kasubbag Humas Kompol Triyani saat menjawab para wartawan ketika Rilis di Lobby Mapolres.

Bukan hanya menipu, pelaku IN juga menurut pengakuan korban sempat menganiaya dirinya di Ruko Banjar Wijaya Blok B-2 No 17 Cipondoh Tangerang pada tahun 2016 lalu, karena korban minta putus dari IN, namun pelaku tidak mau dan menganiaya korban.

Kini pelaku meringkuk di tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk menunggu proses lebih lanjut, karena selain tindak pidana yang IN lakukan di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota juga di Wilayah Hukum Polda Sumatra Utara. (hms restro tng).



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!