Kamis, 10 Agustus 2017 00:00 WIB | Dibaca : 283
3 DARI 4 BANDIT MOTOR DITANGKAP POLISI

Polrestangerang.info-Kamis, 10 Agustus 2017

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap 3 (tiga) dari 4 (empat) pelaku pencurian atau Bandit sepeda Motor di daerah Jati Mauk Kabupaten Tangerang, (29/7/2017).

Penangkapan para pelaku berawal atas laporan korban bernama Mulyadi yang kehilangan 2 unit sepeda motornya yang diparkir di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Kp Pisangan, Kel Sarakan, Sepatan Tangerang (25/7/2017).

Atas laporan tersebut kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sepatan Restro Tangerang melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa para tersangka sering nongkrong-nongkrong di daerah Jati, Mauk kab. Tangerang.

Sabtu dini hari 29 Juli 2017 sekitar pukul 01.00 Wib polisi bergegas ke tempat para bandit nongkrong, dan benar disana aparat melihat kurang lebih 7 orang sedang asyik ngobrol, dan saat itulah polisi langsung menggrebeknya, dari ketujuh orang didapat 3 tersangka yaitu Sdr. (S), Sdr. (J) dan Sdr. (I), ketiganya mengakui telah mencuri dua sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Mio J bersama rekannya Sdr. B (DPO) di salah satu rumah warga di daerah Kp Pisangan, Sepatan Tangerang.

Dari hasil Interogasi ketiganya mengaku bahwa tanggal 25 Juli 2017 sehabis nenggak minuman keras dan nonton balapan liar muter-muter mencari sasaran, dan di depan Gg rumah korban para pelaku berhenti dan melakukan aksinya dengan cara membuka jendela samping rumah.

Ketiganya mengaku hasil curiannya dibawa kerumah Sdr. B (DPO) sebelum dijual ke penadah dengan harga Rp. 2 jt, oleh Sdr B yang hasilnya dibagi-bagi berempat, “ Kata Wakapolres AKBP Harley H. Silalahi dihadapan para awak media ketika menggelar Release di Loby Mapores, Kamis (10/8/17).

Ketika ditanya kemana mereka menjual hasil curiannya, ketiganya mengaku tidak tau, karena yang menjual Sdr. B (masih dalam pengejaran aparat), “Imbuh Wakapolres.

Akibat kehilangan dua sepeda motornya korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15 jt.

Kini ketiga tersangka diamankan di Mapolsek Sepatan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. (hms polrestro tng)



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!