Polrestrotangerang.info-Selasa, 6 Juni 2017
Seorang lelaki berumur 43 tahun berinisial NF terpaksa harus berurusan dengan Polisi Polsek Jatiuwung Resort Metro Tangerang Kota setelah ia dikepung dan kemudian ditangkap warga pada Hari Jumat malam Sabtu (2/6/17).
Ia ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan, mencoba menggasak uang yang berada di dalam Indomart yang berlokasi di Malabar, Jalan Karet Raya II No. 39 Kelurahan Cibodas Sari Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Walaupun nahas bagi NF, karena pria kelahiran Serang, Banten tersebut belum sempat mendapatkan apa-apa keburu aksinya diketahui warga.
Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, S.IK.,M.H. ketika ditanya oleh para wartawan saat melakukan Rilis di Lobby Mapolres kemarin (5/6/2017) bahwa pelaku pada hari Jumat malam sekitar pukul 23.00 Wib melakukan pencurian di dalam Indomart yang sudah tutup.
Diawali dengan survey di lokasi, pelaku memarkir kendaraannya lalu ia sambil duduk di atas motornya dengan memegang HP seolah sedang menelpon seseorang sambil menggambar situasi yang memang sudah sepi. Tak lama kemudian pelaku pulang ke rumah neneknya yang berada di Kp Kandang Kambing Kel. Nusajaya Karawaci Kota Tangerang.
Tidak lama kemudian Pelaku datang lagi ke lokasi dan masuk ke Indomart yang tidak dijaga melalui rumah kosong yang berada persis di sebelah Indomart dengan cara memanjat tembok naik keatas genteng, kemudian pelaku membuka genteng Indomart dengan alat yang sudah dipersiapkan, setelah berhasil membuka genteng, pelaku kemudian menjebol plafon kemudian turun.
Sesampainya di dalam Indomart pelaku dengan leluasa mencari uang dengan membuka Laci Kasir, tetapi laci kosong tidak ditemukan Uang, akhirnya pelaku yang melihat ATM tidak jauh dari laci Kasir berusaha untuk membongkar dengan menggunakan beberapa alat-alat yang memang sudah disiapkan dari rumah, selama 20 menit pelaku membongkar ATM belum berhasil lalu ia istirahat sambil minum Teh Frestea klasic yang ia ambil dari lemari pendingin tidak jauh dari mesin ATM.
Seusai istirahat ia memulainya lagi dengan merusak CCTV yang ada di mesin ATM, pada saat membongkar CCTV itulah Alarm Toko bunyi sehingga mengundang kecurigaan warga sekitar lokasi, sehingga pelaku keluar toko melalui jalur yang sama seperti saat dia masuk, dan pada saat berada di atas genteng warga melihat sehingga pelaku panik dan melarikan diri, namun salah seorang warga melihat ia bersembunyi lalu diteriakin maling sehingga berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak yang berwajib.
Kini pelaku bersama barang bukti berupa Palu, pahat, obeng, cuter, masker dll. diamankan di Mapolsek Jatiuwung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(humas polrestro tangerang)