Jumat, 2 Juni 2017 00:00 WIB | Dibaca : 278
Pemilik 6,5 kg  Ganja  Ditangkap Polisi Tangerang

Restrotangerang.info-Jum’at, 2 Juni 2017 Jam 14.00 Wib-selesai.

Anggota Unit III Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil menangkap 2 (dua) orang pemilik ganja seberat 6,5 kg, Kamis (1/6/17).

Penangkapan terhadap Bandar Narkoba oleh anggota Unit III Sat Res Narkoba Polres Metro Tangerang Kota pimpinan AKP Dirgantoro, berawal atas adanya laporan masyarakat yang merasa resah, bahwa di daerahnya yang berlokasi di Wilayah Cikokol Kota Tangerang sering terjadi transaksi Narkoba.

Kamis (31/5/17) sekitar pukul 10.00 Wib aparat langsung meluncur ke TKP, dan benar anggota yang dipimpin AKP Dirgantoro melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan, maka dilakukan interograsi dan penggeledahan, ternyata benar setelah diperiksa kedua orang yang berinisial JD (36 th) dan AM (21 th) tidak dapat mengelak dan menunjukan barang haram tersebut di gudang yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Cikokol Kota Tangerang.

Menurut pengakuan JD dan AM bahwa barang tersebut adalah milik JN kini DPO atau buron, Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota ketika melakukan Rilis di depan para Wartawan yang diselenggarakan di Lobby Mapolres (2/6/17)

Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan bagi JD dan AM adalah pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup / hukuman mati.

(humas polrestro tangerang)



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!