Polrestrotangerangkota.info-Jumat, 19 Mei 2017
Sat Reskrim Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota mengamankan terduga Bandar Togel, Rabu (10/5/2017).
Bermula ketika polisi mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu warung yang berloksai di Jalan Al-Muhajirin Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang menjual minuman keras (Miras).
Atas informasi tersebut petugas polisi yang sedang berdinas langsung meluncur ke TKP, setibanya di lokasi aparat langsung melakukan penggeledahan terhadap Sdr. HD, dan saat dilakukan penggeledahan ternyata pelaku sedang melakukan Judi jenis Togel ala Pelaku dengan cara mengecer dan menjual ke beberapa pelanggan, saat polisi datang pelaku sedang menulis rekapan nomor pasangan.Atas barang bukti tersebut kemudian tersangka diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hal ini disampaikan oleh Wakpolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan, S.Ik.,M.Hum ketika ditanya para wartawan saat melakukan Rilis di Lobby Mapolres, Kamis (18/5/17).
Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim kepada wartawan menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku judi adalah terkait dengan Ops Pekat Jelang bulan Ramadhan, sehingga akan terus dilakukan bukan hanya judi tapi penyakit masyarakat lainnya, termasuk Miras atau Minuman keras dan lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp. 25 jt.
(humas polrestro tangerang)