Polrestrotangerang.info-Selasa, 18 April 2017.
Anggota Reskrim Polsek Ciledug Restro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku pencuri Spesialis Congkel Kaca Mobil.
Penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka masing-masing berinisial FU (laki / 36 th) dan MD (laki /25 th) berkat adanya laporan korban Sdr Hendro Prabowo (36 th).
Waktu itu Selasa, tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 22.00 Wib korban bersama istrinya memarkir kendaraannya ketika berhenti untuk makan di Warung Pecel lele pinggir jalan (di depan Rumah Makan Ampera) yang berlokasi di jalan Hos Cokro Aminoto Sudimara Ciledug Kota Tangerang, setelah selesai makan korban bergegas pulang, namun korban terkejut melihat mobilnya didapati pecah kacanya dan barang-barang yang ada di dalam mobil telah raib.
Atas kejadian yang menimpa dirinya, korban pukul 23.30 Wib langsung mendatangi Polsek Ciledug guna melaporkan kejadian yang ia alami.
Atas laporan korban, kurang dari 24 Jam polisi dapat melacak keberadaan para tersangka melalui Signal Handphone korban yang ia Curi, dan diketahui para pelaku berada di kontrakannya yang berada di Ketapang, Gondrong, Cipondoh Kota Tangerang.
Oleh polisi para pelaku diminta untuk menunjukan tempat kejadian yang pernah ia lakukan, namun bukannya menunjukan tempat, keduanya malah berusaha melarikan diri, polisi berusaha mengejar dengan memberikan tembakan peringatan, namun kedua pelaku tidak mengindahkan, sehingga terpaksa polisi menghadiahi timah panas tepat mengenai betis kaki kirinya.
Hal ini disampaikan Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan, S.IK,M.Hum. yang didampingi Kapolsek Ciledug Kompol Sutrisno dan Kasubbag Humas Kompol Triyani, di depan wartawan ketika melakukan Rilis yang diselenggarakan di Lobby Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (17/4/2017).
Para pelaku mengaku bahwa ia sudah melakukan kejahatan tersebut selama 2 (dua) tahun, sehingga banyak barang bukti yang polisi temukan, diantaranya puluhan tas, beberapa dompet, puluhan Phonsel genggam, serta beberapa buku tabungan atas nama orang lain hasil dari kehajatannya.
Atas kperbuatannya kini para pelaku yang dijerat dengan pasal 363 KUHP diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota beserta barang bukti, diantaranya satu unit kendaraan bermotor Yamaha N Max yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.
(humas polrestro tangerang)