Selasa, 11 April 2017 00:00 WIB | Dibaca : 280
Kapolsek Cipondoh : Anev Mingguan Itu Selain Mengukur Keberhasilan Juga sebagai Media Bertukar Informasi Yang Efektif

restrotangerang.info – Kapolsek cipondoh polres metro tangerang kota kompol bayu suseno,ST,MSi, selalu mewajibkan anev untuk personil nya setiap minggu, hal tersebut untuk mengukur kinerja personil dibawah pimpinanya satu minggu kebelakang dan juga sebagai media bertukar informasi.

Kegiatan Anev (analisa dan evaluasi) dimulai sekira pukul 09.45 Wib, dipimpin oleh kapolsek cipondoh Kompol Bayu Suseno,ST,MSi. Dalam giat dimaksyd kapolsek didampingi oleh Waka Polsek AKP Suhatur Tribudi dan di hadiri sekitar 35 anggota terdiri para kanit, kasi, kasubsektor dan Ka SPK serta seluruh bhabinkamtibmas dan bertempat diaula polsek cipondoh polres metro tangerang kota, Senin (10/04/17) pukul 09.38 Wib.

Dalam anev kapolsek membahas laporan kegiatan mingguan seluruh unit jajaran Polsek cipondoh dan upaya serta solusi dalam mengantisipasi 3C (curat, curas dan curanmor).

Kapolsek juga mengingatkan kanit intel (IK), bhabinkamtibmas yang wilayahnya langsung berbatasan dengan wilayah dki dan seluruh anggota bahwa akan diselenggarakan pilkada dki putaran ke dua dalam waktu dekat ini sehingga diharapkan para anggota buka mata, buka telinga dan dapat menggali informasi sekecil apapun untuk menghindari guantibmas.

Datambahkan kapolsek agar unit patroli meningkatkan durasi patroli secara stasioner maupun hunting kewilayah yang langsung berbatasan dengan dki hal itu juga sebagai langkah preventif guantibmas yang mungkin muncul.

Dalam kesempatan tersebut kapolsek juga meminta para kanit, kasi dan kasubsektor serta Ka SPK dan bhabinkamtibmas untuk menyampaikan kepada anggotanya atau anggota yang lepas dines agar semangat dalam bekerja, bersikap baik dan Humanis serta Ikhlas dalam Melayani masyarakat terutama yang berdinas di SPK, lalu lintas dan Sabhara (patroli) dan yang lebih penting lagi melakukan tindakan antisipasi guantibmas seperti 3C ( curas,curat dan curanmor) dan radikalisme.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang polri yaitu salah satu fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Iya, kami setiap minggunya lakukan Anev untuk mengetahui indicator pelayanan kemudian cari solusi agar lebih baik serta sebagai media bertukar informasi yang efektif,” tutur kapolsek.

Lebih lanjut kapolsek meminta anggota bhabinkamtibmas lebih berperan aktif di kelurahan masing – masing dalam menyampaikan pesan – pesan kamtibmas kepada para tokoh (agama, masyarakat, adat, pemudaan dan ormas) atau langsung kepada masyarakat dengan program DDS (door to door sistem), sambang dialogis atau patroli dialogis.

Kapolsek juga mengingatkan para bhabinkmatibmas sebagai pembina kewilayahan agar memiliki sikap yang humanis dan rasa ikhlas dalam bekerja, menempatkan masyarakat sebagai mitra bukan sebagai objek sehingga menjadi polisi yang di rindukan dan dicintai.

(HUMAS RESTRO TANGERANG KOTA)



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!