restrotangerang.info – Mendapatkan informasi dari salah satu Ketua RT di wilayah RT 07/02 Kelurahan Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang,yang di mana menurut informasinya bahwa warga akan menuntut ganti rugi 5 buah rumah warga yang longsor akibat pembangunan cluster di wilayah tersebut, Sabtu (08 April 2017), Pukul 20.30 Wib sampai dengan selesai.Setelah memperoleh informasi tersebut Aiptu Asmad Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota yang juga di dampingi oleh Babinsa segera langsung memfasilitasi masalah tersebut kepada pihak pengembang cluster, agar warga tidak berbuat yang melanggar hukum.
Aiptu Asmad menjelaskan saat itu di depan Ketua RT warga yang rumahnya longsor menuntut agar rumah mereka di perbaiki dan dengan mediasi yang cukup alot, maka dari itu kami mediatori permasalahan tersebut.
” Kami mediatori permasalahan tersebut atas dasar tuntutan warga mengenai pembangunan cluster tersebut yang harus di realisasikan oleh pihak pengembang, meskipun situasi berjalan alot tetapi masih bisa di kontrol,” tutur Aiptu Asmad.
Ia(Aiptu Asmad) kembali menuturkan bahwa terkait permasalahan tersebut telah di sepakati oleh semua pihak, terutama pengembang sepenuhnya akan bertanggungjawab atas semua kerusakan akibat proyek cluster tersebut, serta akan membuatkan saluran air di antara rumah warga dan jalan.
” lambat laun hingga selesai, mediasi tersebut berjalan lancar, aman dan kondusif,” Ucap Aiptu Asmad.
Pada kesempatan tersebut Aiptu Asmad menyampaikan pesan dan arahan Kamtibmas langsung dari Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Suseno,ST,MSi agar warga masyarakat tidak berbuat semaunya dan tindakan gegabah akan dapat merugikan diri sendiri, keluarga serta lingkungan masyarakat.Segala persoalan yang terjadi harus selalu di selesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan guna Kamtibmas selalu terjaga dengan baik,aman dan kondusif.
(HUMAS RESTRO TANGERANG KOTA)