Kamis, 30 Maret 2017 00:00 WIB | Dibaca : 270
Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan

Restrotangerang.info-Kamis, 30 Maret 2017

Anggota Kepolisian Sektor Neglasari Resort Metro Tangerang Kota berhasil membekuk pelaku penganiaya Sdr AC (62 tahun).

Pelaku adalah Sdr I alias J lelaki berusia 53 tahun yang merupakan tetangga korban, pelaku dibekuk di rumahnya tidak jauh dari rumah korban, “ Ujar Kapolsek Neglasari Kompol H. Khoiri, SH, MH, ketika diwawancarai oleh para awak Media, Kamis (30/3/2017).

Masih menurut Kapolsek bahwa Selasa, 28 Maret 2017, sekitar pukul 10.00 Wib korban yang sedang membersihkan kompor di teras rumahnya tiba-tiba diserang oleh pelaku I dengan cara menusuk punggungnya dengan menggunakan Golok yang mengakibatkan luka tusuk di punggung dan luka robek pada lengan dan telapak tangan sebelah kiri korban.

Kejadian tersebut berawal akibat dari perselingkuhan antara istri korban dengan pelaku yang diketahui oleh salah satu anak korban, dan oleh anak korban sang ibu dinasehati agar tidak berselingkuh, namun sang ibu bukannya menghentikan perbuatannya malah mengadukan ke teman selingkuhannya, sehingga Sdr I marah dan melampiaskannya ke korban, dan menurut pengakuan korban, walaupun dia tahu kalau istrinya selingkuh tapi dia tidak menegurnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku yang dijerat dengan pasal 351 KUHP Jo pasal 2 UU Darurat no. 12 tahun 1951 diamankan di Mapolsek Neglasari beserta barang bukti berupa sebilah Golok yang dipergunakan pelaku.

(humas polrestro tangerang)



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!