Restrotangerang.info-Rabu, 8 Maret 2017.
Tim Saber Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Arlon Sitinjak, SH.,MH. menangkap 4 (empat) pelaku Pungli, Senin (6/3/2017).
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AG (30 th), AF (43 th), J (42 th) dan MS (22 th). Mereka ditangkap Tim Saber Polres Metro Tangerang Kota ketika sedang melakukan pungutan liar di Jalan Kawasan Industri Kalisabi, Rt 03/011, Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas Kota Tangerang.
Menurut Wakapolres AKBP Erwin Kurniawan, S.IK.,M.Hum. yang mewakili Kapolres dalam memberikan keterangan di depan para awak media, bahwa penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh suruhan dari Sdr. “ R “ yang meng klaim bahwa kawasan tersebut adalah merupakan miliknya.
Masih dari keterangan Wakapolres, bahwa setiap warga yang melintas menggunakan kendaraan di Jalan Kalisabi Cibodas Jatiuwung dikenai tarif Rp. 10.000,- untuk kendaraan pribadi, Rp. 25.000,- untuk kendaraan jenis Pick up atau truck Engkel, sementara untuk kendaraan berat seperti truck besar dikenai tarif Rp. 50.000,-, jika mereka tidak mau membayar maka tidak akan dibuka pintu portalnya, karena di Jalan tersebut dipasangi Portal.
Kini Portal yang berada di pintu masuk Jl Kalisabi telah dibongkar, sementara keempat pelaku dan barang bukti berupa beberapa bendel Tiket kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebih lanjut, sedangkan pelaku utama Sdr. “R” rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh pihak penyidik.
(humas polrestro tangerang)