Restrotangerang.info-Selasa, 14 Pebruari 2017
Anggota Sat Reskrim Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota mengamankan seorang Preman pungli atau Pelaku Pemerasan disertai ancaman, Selasa (7/2/2017).
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan, S.IK.,M.Hum. yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Arlon Sitinjak, SH.,M.H. ketika menjawab pertanyaan para wartawan di Lobby Mapolres pada saat melakukan Jumpa Pers atau Rilis, Selasa (14/2/2017).
Masih menurut Wakapolres, bahwa penangkapan terhadap pelaku kejahatan pemerasan disertai dengan ancaman berkat adanya laporan korban. Ketika itu Selasa (7/2/2017) sekitar pukul 21.30 Wib korban bersama saksi datang ke TKP yang berlokasi di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang yang berada di Jalan Satria Sudirman Kota Tangerang untuk minum kopi, pada saat korban memarkir mobil datang pelaku yang berinisial “ EK “ meminta uang parkir sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) namun oleh saksi diberi Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), tetapi pelaku menolak dengan mengatakan kurang pak, kemudian saksi mengatakan nanti saya balik lagi, sambil mengatakan parkir di sini mahal amat, aman ngga parkir di sini yang dijawab pelaku Aman.
Seusai minum kopi korban kembali ke mobil, kemudian pelaku mendatangi korban untuk meminta kekurangannya, namun oleh korban ditolak sehingga pelaku langsung mengatakan kalau ga mau bayar kekurangannya akan saya panggil teman-temannya sambil mengepalkan tangan kearah korban, sehingga korban memberikan kekurangannya yang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Masih menurut Wakapolres, bahwa EK melakukan pungli tidak sendirian, mereka berkelompok dan pada saat EK ditangkap tema-temannya melarikan diri, kini Buron, dan dari pengakuan tersangka omset perhari dari hasil pungli dan merasnya bisa mencapai 1 Jt rupiah. Wakapolres di depan wartawan juga mengatakan bahwa Jajaran Polres Metro Tangerang Kota akan berkordinasi dengan Instansi terkait untuk menertibkan para pungli yang sangat meresahkan masyarakat Kota Tangerang. Kini pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku diamankan beserta barang bukti uang hasil pungli total Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) di Mapolres Metro Tangerang Kota.
(humas polrestro tangerang kota)