Senin, 13 Februari 2017 00:00 WIB | Dibaca : 577
Anggota Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 2 Pengedar Sabu

Restrotangerang.info-Senin, 13 Pebruari 2017

Anggota Unit 3 Sat Resnarkoba Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota kembali berhasil menangkap 2 (dua) pelaku pengedar Narkoba, Sabtu (4/2/2017).

Hal ini disampaikan Wakapolres Metro Tangerang Kota Ajun Kimisaris Besar Polisi Erwin Kurniawan, S.IK.,M.Hum. didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Jonter Banuarea, SH. menjawab pertanyaan para awak media ketika mengadakan Jumpa Press atau Rilis di Lobby Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (13/2/2017).

Lebih jauh Wakapolres menerangkan kepada para pencari berita, bahwa penangkapan terhadap dua tersangka masing-masing berinisial ED (45 th/laki-laki) dan SB (48 th/laki-laki) bermula ketika anggota Unit 3 Sat Resnarkoba pimpinan AKP Dirgantoro melakukan Observasi di daerah Karang Tengah Kota Tangerang mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki berinisial ED sering melakukan transaksi Narkoba. Selanjutnya kurang lebih 3 hari aparat melakukan pembuntutan terhadap Sdr. ED, kemudian pada hari Senin (6/2/17) pukul 14.00 Wib polisi meringkus pelaku di pinggir Jln Raya Panjang Kebon Jeruk Jakbar beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu 1 paket seberat 100,34 gram dari tangannya. Polisi kemudian melakukan Interograsi kepada pelaku dan ternyata pelaku mengaku bahwa ia masih menyimpan barang terlarang tersebut dikontrakannya yang berlokasi di Jl H. Simun Srengseng Kembangan Jakbar, di kontrakan tersebut polisi mendapati Sabu seberayt 487 gram kemudian polisi kembali mendapatkan pengakuan ED bahwa dikontrakannya yang berada di Karang Tengah Kota Tangerang juga masih tersimpan Sabu, dan benar aparat menemukan 1 paket Sabu seberat 1.02 gram milik ED. Polisi tidak hanya sampai di situ, pelaku diinterograsi lagi tentang dari mana barang haram didapatkan, oleh tersangka dijelaskan bahwa barang tersebut didapat dari Sdr PC kini Buron (DPO).

Masih menurut Wakapolres, bahwa hari Sabtu (4/2/17) pukul 19.00 Wib Tim lain atau Tim Sus Sat Resnarkoba pimpinan Ipda Philipus juga berhasil mengamankan Bandar Narkoba dengan Inisial SB di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh Kota Tangerang dengan barang bukti 1 paket Sabu dengan berat Brutto 2,03 gram, lalu polisi menggeledah rumah kontrakan tersangka dan ditemukan lagi sabu seberat brutto 18,81 gram. Penangkapan tersebut juga diawali dengan pembututan selama 2 hari, menurut pengakuan SB bahwa barang tersebut didapat dari Sdr. BK kini buron (DPO) yang pemesanannya melalui Sdr SM (Napi Lapas).

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Semenetara Polisi disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negri, Kejari serta Tokoh Agama dan masyarakat Kota Tangerang juga memusnahkan barang bukti ganja seberat 8 (delapan) kg hasil pengungkapan selama bulan Januari 2017.

(humas polrestro tangerang kota)



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!