Kamis, 9 Februari 2017 00:00 WIB | Dibaca : 374
Anggota Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang Wanita Penipu

Restrotangerang.info - Kamis, 9 Januari 2017 Jam 13.00 Wib-selesai.

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya hari Rabu tanggal 1 Pebruari 2017, anggota Unit Ranmor III Satuan Reskrim Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang Wanita yang diduga sebagai pelaku kejahatan penipuan dengan berkedok berpura-pura merental Mobil, Rabu (1/2/2017).

Pelaku yang mengaku bernama Shinta Mulya Paat diamankan pada saat berada di tempat Parkiran Hotel FM3 Jln MH. Thamrin Tangerang ketika sedang melakukan Transaksi hasil kejahatannya.

Menurut pengakuannya, modus yang sudah ia jalankan selama kurang lebih dua tahun adalah salah satunya dengan cara menelpon pemilik rental, ia berpura-pura bahwa di tempat ia bekerja ada pelanggan hotel yang mau rental mobil beberapa hari kedepan, setelah deal masalah harga sewa dan mobil sudah berpindah tangan ke pelaku lalu tersangka menggadaikan atau menjual dengan harga kisaran Rp. 25 Jt hingga 40 Jt per unit mobil.

Ketika sudah habis masa sewa pemilik menghubungi pelaku, namun pelaku bilang kalau sewanya diperpanjang, bahkan alasan juga kalau mobil tersebut dilarikan oleh orang tak dikenal.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP A. Sitinjak, SH yang didampingi oleh Wakasat Reskrim Kompol Supiyanto, SH ketika ditanya para wartawan dalam jumpa press atau Rilis yang diselenggarakan di Lobby Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (9/2/2017).

Penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan beberapa warga atau pemilik rental ke Polda Metro Jaya dan jajarannya terkait Mobil yang ia sewakan tak kunjung kembali.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 4 (empat) unit mobil berbagai jenis, yaitu Mobil Toyota Avanza hitam Nopol B-2584-SKU, Mobil Toyota Avanza abu-abu Metalik Nopol B-1058-FZA, Mobil Daihatzu Xenia putih Nopol B-1806-SRM dan Mobil Suzuki Ertiga Silver Metalik Nopol B-1770-PRR.

Pelaku kini ditahan di Unit IV Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena Laporan Polisi ada beberapa di Polda Metro Jaya, dan pelaku diancam dengan pasal 372 KUHP Sub 480 KUHP.

(humas polrestro tangerang kota)



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!