Rabu, 8 Februari 2017 00:00 WIB | Dibaca : 333
Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berikan pelatihan di Lapas klas I Tangerang

Restrotangerang.info-Rabu, 8 Januari 2017 pukul 09.30 Wib-selesai.

Satuan Resnarkoba Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota memberikan pelatihan kepada Petugas lapas Klas I Kota Tangerang (8/2/2017).

Pelatihan yang diselenggarakan di Aula Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba Restro Tangerang Kota Kompol Sumardi, SH didampingi oleh AKP Susida Aswita, S.Sos selaku KBO Resnarkoba yang juga dihadiri oleh Kalapas Klas I Tangerang Bp. ARPAN, Bc.B, SH, MH.

Materi yang disampaikan dalam pelatihan yang diikuti oleh 50 orang petugas Lapas klas I Tangerang adalah :

a. Tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan Ancaman hukumannya sesuai dengan UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.

b. Tata cara penggeledahan terhadap pengunjung :

- Memberi salam terhadap pengunjung yang akan digeledah;

- Penggeledahan terhadap wanita harus dilakukan oleh petugas wanita dan dilakukan secara sopan.

- Penggeledahan terhadap pria harus dilakukan oleh petugas pria dan dilakukan secara sopan;

- memberitahu SOP dan tata cara berkunjung di lingkungan di lembaga pemasyarakatan;

- memperhatikan dan menghargai hak – hak orang yang akan di geledah;

- melakukan penggeledahan secara cermat dan teliti agar barang bukti berupa narkotika tidak sampai masuk kedalam lingkungan lembaga pemasyarakatan;

- memperhatikan waktu penggeledahan agar tidak terlalu lama karena dapat menyebabkan antrian pengunjung;

c. Tata cara melakukan penyitaan bila ditemukan barang bukti berupa narkoba di dalam Lapas:

Bila ditemukan barang bukti berupa narkoba di kamar / dilantai / ditempat lainnya maka tindakan yang harus dilakukan sebagai petugas adalah menanyakan milik siapa barang bukti tersebut, bila ada yang mengakui maka agar diprintahkan untuk mengambil barang bukti tersebut dan diserahkan kepada tetugas dengan disaksikan petugas yang lainnya;

Bila barang bukti narkoba terdapat di badan napi / ada padanya maka napi tersebut segera diamankan berikut barang buktinya yang kemudian dilaporkan kepada Kalapas dan kemudian diserahkan / dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyerahan barang bukti serta tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta disaksikan oleh petugas yang lain, kemudian yang tak kalah penting adalah mengambil dokumentasi terhadap kegiatan tersebut serta foto tersangka dan barang buktinya;

Bila ditemukan barang bukti narkoba dilingkungan Lapas / ditaman maka jangan sampai petugas yang langsung mengambil / mengamankan barang bukti tersebut namun harus disaksikan oleh petugas yang lainnya.

(humas polrestro tng kota)



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!