Restrotangerang.info-Kamis, 19 Januari 2017 jam 13.00 Wib-selesai
Tersangka pembunuh Casriah, wanita 35 tahun yang menjadi korban pembunuhan di Hotel Flamboyan Neglasari Kota Tangerang telah berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Resmob Polres Metro Tangerang Kota di Back Up oleh Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan, S.IK.,M.H. ketika menjawab pertanyaan para wartawan yang mengerumuni pada saat Rilis di depan Loby Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (19/1/2017).
Masih menurut Kapolres bahwa pelaku yang berinisial SA alias D (28 th) ditangkap di daerah Bekasi Barat, Jawa-Barat kemarin (18/1/2017) setelah sekian hari melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya di Hotel Flamboyan Tangerang.
Tersangka mengaku bahwa wanita yang ia bunuh merupakan istri sirinya yang dinikahi sekitar bulan Oktober 2016. Belakangan korban memberi tahu kepada suami sirinya kalau dirinya sedang hamil empat bulan, dan korban minta supaya tersangka mengakuinya, namun diotak lelaki yang berumur 28 tahun tersebut berkata lain, ia tidak mengakuinya bahkan berniat untuk menghabisi nyawa korban. Minggu, 15 Januari 2017 keduanya sepakat pergi ke Hotel di Neglasari Kota Tangerang, di sinilah keesokan harinya, Senin (16/1/2017) korban ditinggal suami sirinya di Kamar E 09 dalam keadaan tewas. Selain membunuh dengan cara mencekik leher dan membekap pakai bantal, tersangka juga mengambil barang-barang milik korban, diantaranya Handphone dan uang pecahan ringgit Malaysai.
Seusai rilis hari ini (19/1/2017) tersangka langsung dibawa ke TKP di Hotel Flamboyan untuk menjalani Rekonstruksi Awal guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP.
Ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor milik tersangka, Handphone milik tersangka, Handphone milik korban dan beberapa barang bukti lainnya.
(humas polrestro tng kota)