Kamis, 12 Januari 2017 00:00 WIB | Dibaca : 579
Dua dari Tiga pelaku Perampok Alfamart ditangkap Polisi

Restrotangerang.info-Kamis, 12 Januari 2017

Anggota Reskrim gabungan Polsek Karawaci dan Polres Metro Tangerang Kota pimpinan Iptu Nurjaya berhasil menangkap dua dari tiga komplotan pelaku perampok Alfamart yang berlokasi di Jalan Beringin Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Jumat (30/12/2017).

Hal ini isampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, S.IK.,M.H. yang didamping oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Karawaci di depan para awak media ketika mengadakan jumpa press di depan Loby Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (10/1/2017)

Penangkapan dapat dilakukan berkat laporan warga atas nama Desvika Syahputra selaku karyawan Alfamart, atas laporan tersebut maka aparat segera bergegas untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka, dengan dibantu alat cctv maka petugas langsung mengejar para tesangka.

Tidak butuh waktu berbulan-bulan dua orang tersangka dapat ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda, dimulai tertangkapnya tersangka AN (32 th) di rumah kontrakannya di Kp Cibodas Kecil Rt 08/03 Kelurahan Cimone Kota Tangerang.

Atas pengakuan AN bahwa dalam melakukan aksinya dia tidak sendiri melainkan ditemani oleh 2 orang temannya, satu diantaranya berinisial Y (25 th) ditangkap di daerah Rawa Lumbu Bekasi Jawa Barat, pelaku Y saat ditangkap berusaha kabur bahkan melawan petugas sehingga terpaksa petugas menghadiahi timah panas di kaki kanannya, sementara satu lagi tersangka atas nama S masih buron.

Kini para pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut bersama beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Coolpad putih, 1 (satu) jaket kulit hitam merk AG, uang sebesar Rp. 16.188.000 hasil kejahatan, (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixon merah yang digunakan oleh pelaku saat melakukan kejahatan.

Para pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahunpenjara.

<a href="http://restrotangerang.info/wp-content/uploads/2017/01/IMG_7560.jpg"><img class="alignnone size-thumbnail wp-image-32254" src="http://restrotangerang.info/wp-content/uploads/2017/01/IMG_7560-150x150.jpg" alt="IMG_7560" width="150" height="150" /></a>

(humas polres metro tng kota)



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!