Kamis, 22 Desember 2016 00:00 WIB | Dibaca : 425
Tegakkan Perda 7/2005, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras
Tegakkan Perda 7/2005, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras

Sedikitnya 350 botol miras berbagai merk diamankan Satpol PP Kota Tangerang saat menggelar operasi di jalan Irigasi Sipon No 57 RT 03/12 Kecamatan Cipondoh, Rabu (21/12). Ratusan botol miras itu disita dari salah satu warung kelontong.

Razia miras tersebut dilakukan sesuai arahan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dalam rangka rapat koordinasi menjelang Natal dan Tahun Baru, yang digelar pada hari Selasa, 20 Desember 2016 di ruang Rapat Bappeda. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Mumung Nurwana mengatakan, keberadaan miras di lokasi tersebut hasil pantauan pihaknya.

“Setelah kami mengetahui bahwa di kawasan tersebut ada miras, kami mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk bergerak agar ditertibkan yang dibantu oleh jajaran samping Polres Metro Tangerang,”ungkapnya. Sanksi bagi penjualnya yaitu sidang tindak pidana ringan. “Hasilnya ratusan miras dapat diamankan oleh Polisi Pamong Praja. Sanksi bagi penjual, yang bersangkutan dipanggil untuk sidang tipiring, selanjutnya penutupan tempat usaha,”ujarnya.

Ditambahkannya, operasi ini sebagai salah satu bentuk kegiatan menjelang Natal dan Tahun Baru “Yang pastinya operasi miras ini sebagai penegakan Perda No.7 / 2005 agar lebih diperketat dan menjadi perhatian lagi, sesuai dengan arahan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang,”tukasnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat bilamana melihat ada kegiatan yang mencurigakan segera laporkan. “Bisa langsung lapor ke Lurah atau Camat setempat, selain itu juga bisa langsung menghubungi dan menelepon ke 112 call center pengaduan melalui LIVE Room Kota Tangerang,”pungkasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!