Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM) mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya sektor Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk-produknya. Aturan kewajiban sertifikasi halal ini akan berlaku secara efektif mulai 18 Oktober 2026.
Kepala DisperindagkopUKM Kota Tangerang Suli Rosadi menjelaskan, kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai sejak 18 Oktober 2024.
"Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan aset penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global. Kami meminta para pelaku usaha memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan sebaik-baiknya," ujar Suli.
Ia menambahkan, kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai kategori, mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan, bahan baku, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, produk kimia, hingga barang gunaan seperti sandang, perlengkapan ibadah, dan alat kesehatan tertentu.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, pelaku usaha diimbau segera mendaftarkan produknya secara mandiri melalui portal resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di ptsp.halal.go.id.