Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terus mematangkan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Berdasarkan perkembangan terkini, pembahasan rencangan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2018 terus dilakukan secara intensif. Salah satu poin utama yang terdapat dalam rancangan perubahan, yakni memperkuat kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk melakukan penyegelan langsung di tempat terhadap bangunan yang tidak mengantongi izin.
”Rancangan perubahan Perda ini diperlukan untuk mengawal segala bentuk pembangunan yang sedang berjalan di Kota Tangerang. Jadi kalaupun ada pelanggaran tertentu, petugas dapat menyegel sejak awal, jangan sampai karena tidak ada kewenangan terus dibiarkan sampai luput dari pantauan, tahu-tahu sudah ada bangunannya yang biasanya menimbulkan polemik bahkan sengketa berkepanjangan,” ujar Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Kota Tangerang, Christian Lois.
Ia menegaskan, penguatan kewenangan Satpol PP Kota Tangerang diperlukan untuk mengantisipasi dampak pelanggaran secara jangka panjang. Satpol PP Kota Tangerang nantinya akan memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dokumen perizinan di lokasi pembangunan bangunan.
”Adanya rancangan perubahan Perda ini dilakukan untuk membekali kekuatan hukum bagi petugas, tidak hanya menyesuaikan dengan perubahan regulasi nasional juga menyelaraskan aturan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang,” tambahnya.
Selain itu, rancangan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan untuk mendukung tata kelola yang lebih baik di Kota Tangerang.