Rabu, 01 Juli 2026
Tangerang, oC

Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Trantib Kecamatan Larangan Tertibkan Anak Jalanan

Rabu, 01 Juli 2026 16:30 WIB
124
Share
Petugas Trantib Kecamatan Larangan menertibkan anak jalanan yang berada di area ruko tekstil, Jalan Wahid Hasyim, Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten. (Sumber : Trantib Kecamatan Larangan) (ALWAN ARDIANSYAH)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bergerak cepat mengerahkan Tim Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan untuk menertibkan anak jalanan (anjal) yang ada di area ruko tekstil, Jalan Wahid Hasyim, Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.

Camat Larangan, Nasrullah memastikan upaya penertiban dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat mengenai keberadaan sekelompok anjal yang beraktivitas dan beristirahat di area yang berpotensi menganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Kami bergerak cepat merespons laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya anak jalanan di lokasi yang tidak semestinya. Semuanya sudah dikondisikan dan ditertibkan kemarin,” ujar Nasrullah, Rabu (1/7/26).

Selama penertiban berlangsung, Petugas Trantib Kecamatan Larangan melakukan melakukan pembinaan secara santun, humanis, serta tidak mengesampingkan aspek kemanusiaan.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Upaya penertiban berjalan lancar semua proses komunikasi berjalan dengan santun untuk mengajak anak jalanan yang bersangkutan untuk tidak mengulangi aktivitas serupa di lokasi tersebut maupun di lokasi lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar dengan menyampaikan laporan kepada petugas di lapangan maupun melalui kanal pengaduan yang sudah disediakan.

“Kami terus berkomitmen menindaklanjuti semua laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.