Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali melancarkan operasi untuk menangantisipasi tindak asusila dan prostitusi di sejumlah ruang publik di Kota Tangerang tadi malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, operasi dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menyasar sejumlah titik lokasi mulai dari Lapangan Alun-alun Ahmad Yani, Pasar Induk Tanah Tinggi, sampai Hutan Kota Tangerang.
”Kami kembali melancarkan operasi dengan sasaran lokasi tadi secara khusus menyasar ruang publik, tidak ada pelanggaran yang ditemukan semuanya berjalan lancar dengan mengedepankan sisi persuasif disertai sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Mulyani, Kamis (16/7/26).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga menegaskan operasi dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang yang selama ini telah berjalan secara berkala.
Selain itu, Pemkot Tangerang berkomitmen akan meningkatkan operasi ke depannya serta menindaktegas pelanggar Perda untuk mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman dan nyaman.
”Operasi ini akan dilakukan secraa rutin untuk menjaga ruang publik agar tetap aman dan nyaman untuk dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat,” tambahnya.