Kamis, 23 Juli 2026
Tangerang, oC

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Cara Melapor Lampu PJU Mati di Kota Tangerang

Kamis, 23 Juli 2026 17:07 WIB
52
Share
Satgas PJU Kecamatan Cibodas Kota Tangerang tengah memperbaiki lampu. (Sumber : Kecamatan Cibodas) (MUHAMAD DIMAS KHOIRO)

Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas pada malam hari. Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan lampu PJU yang mati atau mengalami kerusakan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan penerangan jalan di seluruh wilayah Kota Tangerang.

"Apabila menemukan lampu PJU yang mati atau rusak, jangan ragu untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang," ujar Suhaely.

Agar laporan dapat diproses lebih cepat, masyarakat dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

* Pastikan lokasi lampu PJU yang mati atau rusak, seperti nama jalan, nomor tiang apabila terlihat, atau patokan lokasi terdekat.
* Ambil foto kondisi lampu PJU sebagai bukti pendukung.
* Sampaikan laporan melalui LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) di aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp 0811-1500-152, atau kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang.
* Sertakan informasi yang jelas, seperti alamat lengkap, titik lokasi, serta kondisi lampu PJU yang dilaporkan.
* Pantau perkembangan laporan hingga proses penanganan selesai

Suhaely menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada petugas teknis untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan sesuai tingkat kerusakan di lapangan.

"Semakin lengkap informasi yang disampaikan masyarakat, semakin mudah petugas melakukan identifikasi lokasi dan mempercepat proses penanganan. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang turut membantu menjaga fasilitas umum di Kota Tangerang," jelasnya.

Selain melaporkan lampu PJU yang mati, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan apabila menemukan tiang PJU miring, lampu berkedip, kabel yang membahayakan, atau kerusakan lain yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.