Mengelola sampah rumah tangga tidak harus dengan cara dibakar. Selain lebih aman, pengelolaan sampah yang tepat juga membantu menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi pencemaran udara, serta mencegah potensi kebakaran, terutama saat musim kemarau.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengajak masyarakat untuk mulai menerapkan pengelolaan sampah sejak dari rumah.
Langkah sederhana ini dinilai menjadi salah satu cara efektif mengurangi volume sampah sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, kebiasaan membakar sampah sebaiknya ditinggalkan karena dapat menghasilkan asap yang mencemari udara dan memicu kebakaran apabila api merambat ke area sekitar.
"Pengelolaan sampah dimulai dari rumah. Dengan memilah dan mengolah sampah sesuai jenisnya, masyarakat tidak hanya membantu mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menjaga kualitas udara dan keselamatan lingkungan," ujarnya.
DLH Kota Tangerang membagikan beberapa langkah mudah yang dapat diterapkan masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga tanpa harus dibakar, di antaranya:
1. Pisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Sampah organik seperti sisa makanan, sayur, buah dan daun dapat diolah menjadi kompos. Sedangkan sampah anorganik seperti botol plastik, kertas, kardus dan kaleng dapat didaur ulang atau disalurkan ke bank sampah.
2. Kurangi penggunaan barang sekali pakai. Membawa tas belanja sendiri, menggunakan botol minum isi ulang, dan memilih wadah yang dapat digunakan kembali menjadi langkah sederhana untuk mengurangi timbulan sampah setiap hari.
3. Manfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan pemerintah sesuai jadwal di lingkungan masing-masing. Cara ini lebih aman dibandingkan membakar sampah yang dapat mencemari udara dan berpotensi memicu kebakaran.
4. Manfaatkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi. Berbagai jenis plastik, kardus, botol, hingga logam dapat dipilah dan disetorkan ke bank sampah untuk didaur ulang sehingga memberikan manfaat ekonomi sekaligus mengurangi sampah yang berakhir di tempat pembuangan.
Sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan, Pemkot Tangerang juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah terbuka serta menerapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.