Selasa, 21 Juli 2026
Tangerang, oC

Pembakaran Sampah saat Musim Kemarau Berisiko Picu Kebakaran, Ini Imbauan Pemkot Tangerang

Senin, 20 Juli 2026 12:05 WIB
124
Share
Camat Karang Tengah Hendriyanto (kanan) menimbang sampah daur ulang dari para pegawai kecamatan di Bank Sampah Kantor Kecamatan Karang Tengah, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (8/5/26) (Sumber : Diskominfo Kota Tangerang) (NOVAN NANDA AJITA)

Memasuki musim kemarau, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Selain mencemari udara, aktivitas tersebut dapat memicu kebakaran yang berpotensi membahayakan permukiman, lahan kosong, hingga fasilitas umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, cuaca panas dan kondisi lingkungan yang kering membuat api dari pembakaran sampah lebih mudah menyebar. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengelola sampah dengan tidak membakarnya.

"Api yang awalnya berasal dari pembakaran sampah dapat dengan cepat merambat ke rumput kering, semak belukar, maupun bangunan di sekitarnya. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat menghentikan kebiasaan membakar sampah dan mulai mengelolanya dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan," ujarnya.

Selain meningkatkan risiko kebakaran, pembakaran sampah juga menghasilkan asap yang mengandung berbagai zat pencemar, termasuk partikulat halus (PM2.5), yang dapat mengganggu kesehatan. Paparan asap berlebih berisiko menyebabkan iritasi mata, gangguan saluran pernapasan, hingga memperburuk kondisi bagi penderita asma dan penyakit paru.

”Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas udara, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah, melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah, serta ikut menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat,” papar Wawan.

DLH Kota Tangerang bersama perangkat kewilayahan juga terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah di lingkungan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kebakaran sekaligus menjaga kualitas udara tetap baik selama musim kemarau.

Pemkot Tangerang juga mengingatkan, pembakaran sampah secara sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan serta mengolah sampah rumah tangga dengan cara yang lebih ramah lingkungan, seperti memilah sampah organik dan anorganik atau mengolah sampah organik menjadi kompos.

”Apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekitar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau aparat kewilayahan agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.