Kamis, 30 April 2026
Tangerang, oC

Cegah Kerugian Konsumen, Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas di Era Digital

Kamis, 30 April 2026 10:08 WIB
46
Share
Disperindagkop UKM menggelar kegiatan Sosialisasi Konsumen Cerdas sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban konsumen di era digital, di Gedung Cisadane, Kota Tangerang, Rabu (29/4/26). (Sumber : Disperindagkop UKM) (ZIDAN FEBRIANSYAH)

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM) menggelar kegiatan Sosialisasi Konsumen Cerdas sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban konsumen di era digital.

Kegiatan diikuti 100 peserta dari berbagai kalangan masyarakat Kota Tangerang, dengan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Direktorat PKTN, Kementerian Perdagangan RI, Bidang PKTN Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, BPOM, serta BPSK Wilayah Kerja I Provinsi Banten di Kota Tangerang.

Kepala Bidang Perdagangan M Ali Furqon menjelaskan, seiring pesatnya perkembangan teknologi, pola konsumsi masyarakat pun mengalami perubahan signifikan, di mana aktivitas belanja kini semakin banyak dilakukan melalui perangkat digital seperti gawai atau telepon pintar.

“Dengan itu, kegiatan ini mengupayakan, untuk membentuk masyarakat Kota Tangerang yang cerdas, kritis, dan terlindungi dalam melakukan transaksi, baik secara langsung (offline) maupun melalui platform digital (online),” jelas Ali, Kamis (30/4/26).

Dalam kondisi tersebut, masyarakat dituntut untuk lebih teliti dan bijak dalam memilih produk. Konsumen diimbau untuk selalu memperhatikan legalitas produk, seperti izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta kesesuaian barang dengan kebutuhan.

”Ketidaktelitian dalam bertransaksi dapat berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun waktu. Hal ini yang diedukasi untuk mengurangi hal-hal yang tak diinginkan dalam dunia transaksi perdagangan,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, peserta juga diberikan pemahaman terkait mekanisme pengaduan apabila mengalami kerugian akibat transaksi dengan pelaku usaha.

Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.