Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Otista, Jalan M. Toha, dan Jalan Merdeka, pada Senin (20/4/26).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, petugas menindak PKL yang masih memanfaatkan trotoar, badan jalan, hingga jalur hijau dan saluran air sebagai lokasi berjualan. Padahal, area tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum, termasuk pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas.
"Semua ditertibkan, tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga estetika kota serta meningkatkan kenyamanan ruang publik bagi masyarakat," tutur Mulyani.
Lanjutnya, penertiban akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Penegakan Perda ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Satpol PP juga mengimbau para PKL untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Tangerang yang tertib, nyaman dan layak huni bagi seluruh masyarakat.