Dalam upaya menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melaksanakan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis.
Kali ini, kegiatan menyasar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani, Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Benteng Betawi, Rabu (6/5/26).
Penertiban dilakukan karena masih ditemukannya pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, taman, hingga area olahraga sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta menghambat fungsi utama ruang publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar, bahu jalan, hingga ruang terbuka publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Mulyani.
Lanjutnya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pedagang diberikan imbauan serta edukasi terkait aturan yang berlaku, sekaligus diarahkan untuk tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.
Namun demikian, bagi pedagang yang masih melanggar setelah diberikan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas berupa pendataan dan pengamanan barang dagangan.
“Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku, dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya para pedagang diimbau untuk turut menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan yang berlaku serta menggunakan fasilitas umum sesuai fungsinya.