Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi peredaran minuman keras (miras) dengan menyasar sejumlah warung jamu tradisional di wilayah Kecamatan Cipondoh dan Pinang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani menuturkan, operasi peredaran miras dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Operasi peredaran miras yang dijalankan tadi malam berhasil mengamankan 246 botol miras dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
”Kami tadi malam telah kembali melakukan operasi peredaran miras di sejumlah wilayah yang sudah dalam pemantauan beberapa waktu terakhir. Hasilnya ada 246 botol miras yang diamankan sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dari potensi gangguan keamanan, ketertiban, hingga tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujar Mulyani, Selasa (14/4/26).
Satpol PP Kota Tangerang menegaskan, akan menindak tegas pelaku pelanggaran melalui proses Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Kami berharap operasi peredaran miras ini bisa memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.