Kamis, 22 Januari 2026
Tangerang, oC

Ayo Manfaatkan Diskon PBB-P2 Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Ini Cara Pembayarannya

Kamis, 22 Januari 2026 13:15 WIB
140
Share
(Ilustrasi) Warga melakukan pembayaran PBB-P2 secara online melalui aplikasi Tokopedia dalam fitur Pajak PBB (Sumber : Bapenda Kota Tangerang) (NOVAN NANDA AJITA)

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program diskon dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, program diskon pajak ini berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026. Program tersebut menjadi kado istimewa Pemkot Tangerang bagi warga sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah sejak awal tahun.

“Melalui program ini, kami ingin memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus mengajak warga untuk lebih taat pajak demi pembangunan Kota Tangerang,” ujar Kiki.

Selain pemberian diskon, Pemkot Tangerang juga memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban PBB-P2 dan BPHTB tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangerang menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara tunai (offline) maupun nontunai (online).

Kanal Pembayaran Tunai (Offline)
1. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang
2. Bank bjb
3. Alfamart
4. Pos Indonesia

Kanal Pembayaran Nontunai (Online)
1. Tokopedia
2. OVO
3. Lazis/Link pembayaran LICIN
4. LinkAja
5. Shopee
6. GoPay
7. bjb DIGI
8. QRIS
9. PosPay
10. Aplikasi Tangerang LIVE

Berikut sederet diskon PBB-P2 dan BPHTB yang dihadirkan Pemkot Tangerang;
1. Diskon BPHTB 50% sertifikat PRONA/PTSL/PTKL
2. Diskon PBB-P2 25% pada PBB-P2 tahun 1994-2014
3. Diskon PBB-P2 20% pada Buku 1 Rp0 s/d Rp100 ribu
4. Diskon PBB-P2 10% pada Buku II Rp100.001 s/d RP500.000
5. Diskon PBB-P2 6% pada Buku III Rp500.001 s/d Rp2 Juta
6. Diskon PBB-P2 4% pada Buku IV Rp2.000.001 s/d Rp5 juta
7. Diskon PBB-P2 3% pada Buku V lebih dari Rp5 juta
8. Diskon PBB-P2 Bebas Denda PBB-P2 sampai tahun 2025