Jumat, 12 Desember 2025
Tangerang, oC

Trantib Kecamatan Larangan Gencarkan Operasi Penertiban Spanduk Liar di Jalan Protokol

Kamis, 11 Desember 2025 09:00 WIB
240
Share
Petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan menertibkan spanduk liar di sejumlah wilayah di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Rabu (10/12/25). (Sumber : Lazzareksha Halik / Humas Kecamatan Larangan) (WAHYU FIRDAUS)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban spanduk liar di sejumlah wilayah. Salah satunya dilakukan petugas Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) Kecamatan Larangan di sepanjang Jalan Raya Adam Malik dan Jalan Raya HOS Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang.

Camat Larangan Nasrullah menuturkan, operasi penetiban spanduk liar dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang. Operasi juga difokuskan untuk menertibkan puluhan spanduk yang terpasang tanpa izin di berbagai fasilitasi umum.

“Kami mengerahkan petugas untuk melakukan operasi penertiban spanduk liar ini sebagai respons dari keluhan masyarakat, ada banyak spanduk yang ditertibkan. Mulai dari yang terpasang di tiang listrik, batang pohon, sampai yang melintang di atas ruas jalanan protokol yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Nasrullah, Rabu (10/12/25).

 

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga memberikan sosialisasi sekaligus imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengulangi kegiatan memasang spanduk tanpa melewati prosedur perizinan resmi yang berlaku di Kota Tangerang. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan pemasangan spanduk liar yang meresahkan masyarakat sekitar.

“Tidak berhenti di sini, kami ke depannya akan terus menggencarkan operasi penertiban spanduk liar dengan menyasar jalanan protokol lainnya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya di wilayah Larangan,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat berpartisipasi menjaga kebersihan, ketertiban dan kenyamanan dengan tidak memasang spanduk liar di fasilitas umum.