Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menghadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten, sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Kerja sama tersebut terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana dan digelar di Pendopo Gubernur Banten, Palima, Kota Serang, Senin (8/12/2025).
Usai acara, Sachrudin menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi Banten yang terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.
“Melalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” ujar Sachrudin.
Sachrudin menambahkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap berkomitmen mendukung pelaksanaan kerja sama ini, termasuk dalam menyediakan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai kebutuhan daerah.
“Pemkot siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga si terpidana,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan bukan hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga menjadi percontohan yang dapat diimplementasikan di tingkat nasional.
"Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya menjadi inovasi hukum semata, tetapi juga mampu menjadi model percontohan nasional tentang bagaimana pembaruan hukum pidana dapat berjalan seiring dengan kemanusiaan dan keadilan sosial," ujar Bernadeta.
MoU yang ditandatangani tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan lokasi dan fasilitas, mekanisme koordinasi, penentuan jenis kegiatan sosial, supervisi, hingga evaluasi pelaksanaan tugas sosial bagi para pelaku tindak pidana.
Melalui kolaborasi ini, penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya memperkuat efektivitas penegakan hukum dan mengurangi kepadatan rumah tahanan serta lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menghadirkan proses pemidanaan yang lebih produktif, memberi kesempatan kedua bagi pelaku, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas.