Senin, 26 Januari 2026
Tangerang, oC

Posyandu Kota Tangerang Menuju Transformasi Enam bidang layanan dan registrasi nasional

Kamis, 27 November 2025 15:08 WIB
18
Share
Foto bersama kegiatan Koordinasi Posyandu Tingkat Kota Tangerang 2025 di Gedung Nyimas Melati, Kota Tangerang, Banten, Kamis (27/11/25) (Sumber : Dinas Kominfo Kota Tangerang) (MUHAMMAD FIRDAUS SULAIMAN)

Dalam upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan layanan dasar masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang melalui Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kota Tangerang menyelenggarakan rapat koordinasi posyandu tingkat kota.

 

Narasumber dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nitta Rosalin menuturkan, implementasi Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pentingnya registrasi posyandu sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Dalam konteks transformasi kelembagaan, setiap posyandu wajib memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kemendagri. Prosedur dan mekanisme pemberian nomor registrasi ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 2834 Tahun 2025.

 

"Nomor registrasi ini penting untuk legalitas, pendataan kelembagaan, akses pendanaan, dan penguatan kader melalui bimbingan teknis," ujarnya.

"Kemendagri akan memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum menerbitkan nomor registrasi yang memuat kode wilayah dan kode posyandu. Hingga saat ini, secara nasional Kemendagri telah memberikan nomor registrasi kepada 7.304 posyandu di seluruh Indonesia," tambahnya.

 

Wakil Ketua TP PKK Kota Tangerang Rini Rizqiyya Maryono menegaskan, komitmen daerah untuk menindaklanjuti arahan ini.

 

"Alhamdulillah, pada hari ini kita telah memahami bahwa setiap posyandu harus punya nomor register. Kami saat ini sedang dalam proses pengurusan untuk nomor register ke Kemendagri," ucapnya.

 

Menurutnya, Kota Tangerang memiliki 1.102 posyandu dan bertekad agar seluruhnya dapat memiliki nomor registrasi serta menerapkan Posyandu Enam SPM secara menyeluruh. Penerapan Enam SPM ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan masyarakat yang tercakup dalam enam urusan wajib pelayanan dasar tersebut.

 

"Kami harapkan 1.102 posyandu di Kota Tangerang sudah menerapkan Posyandu Enam SPM. Tidak hanya bidang kesehatan, tetapi juga lima bidang lainnya. Posyandu harus menjadi wadah kegiatan masyarakat dan membantu mencatat serta melaporkan permasalahan terkait Enam SPM agar dapat ditangani lebih cepat oleh OPD terkait," sambungnya.

 

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Rosidah menyatakan, bahwa posyandu di Kota Tangerang didorong untuk tidak hanya fokus pada layanan kesehatan, tetapi juga harus segera mengimplementasikan enam bidang layanan SPM lainnya.

 

"Posyandu di Kota Tangerang semuanya sudah menerapkan 6 SPM, total 1.102 Posyandu di Kota Tangerang diharapkan, dapat menerapkan sistem enam bidang ini dan segera mengurus registrasi ke Kemendagri demi mendapatkan legalitas penuh," tutupnya.