Dalam upaya menjaga kualitas udara di wilayah Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan langkah tegas melalui Operasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor Roda Empat. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari 28-30 Oktober 2025 di lokasi strategis di Kota Tangerang, dengan target 2.000 kendaraan bermotor.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari program Satgas Langit Biru, yang bertujuan untuk menekan tingkat pencemaran udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor.
“Oktober ini kami akan melakukan operasi atau razia uji emisi kendaraan roda empat. Kali ini sifatnya bukan hanya edukasi seperti sebelumnya, tetapi sudah masuk tahap penegakan dan pemberian peringatan tertulis bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi,” tegas Wawan, Senin (27/10/25).
DLH Kota Tangerang bekerja sama dengan lembaga teknis berakreditasi serta melibatkan unsur Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP dalam pelaksanaan operasi ini. Setidaknya 100 personel gabungan akan dikerahkan untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Bersama Kepolisian dan Dishub, kami atur pembagian tugas agar pelaksanaan uji emisi tetap tertib dan tidak menimbulkan kemacetan. Setiap kendaraan hanya memerlukan waktu sekitar lima menit untuk diuji,” jelasnya.
Lebih lanjut, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan mendapatkan surat peringatan tertulis dari Pemerintah Kota Tangerang. Pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan perbaikan mesin agar kadar emisinya sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan.
“Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, kami berikan surat peringatan resmi untuk segera memperbaiki kendaraannya. Jika dalam operasi selanjutnya masih ditemukan kendaraan tidak memenuhi syarat, maka akan ada tindakan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, kegiatan uji emisi akan dilaksanakan di tiga titik lokasi utama, yaitu Jalan MH Thamrin (Depan Argo Pantes), Jalan Jenderal Sudirman (depan SMPN 5, dekat Puspem Kota Tangerang), Jalan Metland Boulevard (SPBU Metland). Yakni, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.