Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang semakin memantapkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.
Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penegak Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemkot Tangerang terus memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang KTR melalui Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Al Amanah, Kamis (23/10/25).
Rakor Satgas KTR kali ini mengedepankan tiga materi utama yang menjadi kunci keberhasilan program KTR seperti Laporan KTR melalui Aplikasi E-Dashboard, Implementasi KTR di Tempat Kerja dan E-Monev KTR.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni menegaskan, optimalisasi Satgas melalui sistem digital ini merupakan langkah konkret Pemkot Tangerang untuk melindungi masyarakat.