Sabtu, 25 Oktober 2025
Tangerang, oC

Pemkot Tangerang Matangkan Penegakan KTR Melalui E-Dashboard dan E-Monev di Tempat Kerja

Kamis, 23 Oktober 2025 14:05 WIB
43
Share
Foto bersama dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok di Aula Al-Amanah, Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten (23/10/2025). (Sumber : Dinas Kominfo Kota Tangerang) (IMAM DWI SAPUTRA)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang semakin memantapkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penegak Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemkot Tangerang terus memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang KTR melalui Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Al Amanah, Kamis (23/10/25).

Rakor Satgas KTR kali ini mengedepankan tiga materi utama yang menjadi kunci keberhasilan program KTR seperti Laporan KTR melalui Aplikasi E-Dashboard, Implementasi KTR di Tempat Kerja dan E-Monev KTR.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni menegaskan, optimalisasi Satgas melalui sistem digital ini merupakan langkah konkret Pemkot Tangerang untuk melindungi masyarakat.