Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tangerang, bertempat di ruang rapat DPRD Kota Tangerang, Selasa (18/03/2025).
Pada kesempatan tersebut, Sachrudin, memberikan jawaban atas pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang. Sachrudin, menyampaikan, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Adapun efektivitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi, di antaranya menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mengelola pajak daerah dan retribusi daerah serta mengakomodir penyesuaian tarif pajak dan retribusi, mengakomodir penambahan potensi objek retribusi baru yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah,” jelas wali kota.
Selain itu, lanjut Sachrudin, dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan mencegah kebocoran, Pemkot Tangerang dalam hal ini telah menerapkan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara Cashless (non-tunai) yang juga bisa meminimalisir praktek Pungutan Liar (Pungli).
“Untuk pembayaran retribusi juga telah menggunakan aplikasi (e-payment), sehingga mengurangi kontak langsung dengan para pemohon. Selain itu, sebagai bentuk pengawasan terhadap praktek Pungli, Pemkot Tangerang telah menyediakan berbagai kanal pengaduan secara online maupun offline,” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan, berbagai strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, sebagai bentuk partisipasi aktif dari masyarakat dalam membangun Kota Tangerang.
“Mulai dari sosialisasi, edukasi tentang pajak dan retribusi melalui berbagai kanal media massa baik media cetak, media elektronik, termasuk media sosial, meningkatkan fasilitas pelayanan publik dan kegiatan pembangunan, hingga memberikan apresiasi kepada wajib pajak serta pemberian insentif/keringanan bagi wajib pajak,” ungkap Sachrudin.
Dirinya berharap, berbagai usulan perubahan ini dapat menjadi bahan diskusi bersama baik pimpinan maupun anggota DPRD untuk menghasilkan perubahan peraturan daerah yang lebih baik.
"Dan tentunya, menghasilkan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat," tutupnya.