Pemerintah Kota Tangerang bersama TNI dan Polri menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima yang berada di sepanjang Jalan Raden Fatah atau kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Senin (23/12/24).
Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak PKL berada di atas saluran air atau drainase dan juga trotoar serta dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Satu unit alat berat dikerahkan untuk membantu petugas membongkar bangunan semi permanen yang menjadi bagian dari lapak PKL yang berada di atas saluran air.
Pasalnya keberadaan lapak PKL di atas drainase menyumbat aliran air yang berdampak Jalan Raden Fatah tergenang air setiap kali turun hujan.
Camat Ciledug Ayi Nuryadin mengatakan, penertiban lapak PKL ini untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase kepada fungsi awalnya untuk kepentingan masyarakat.
"Banyak pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar bahkan di bahu jalan, ini sangat mengganggu hak masyarakat," ujarnya saat dimintai keterangannya.
"Untuk trotoar dapat digunakan masyarakat berjalan kaki dan bahu jalan untuk lalu lintas, karena sudah sangat mengganggu sekali digunakan pedagang kaki lima," sambungnya.
Sebelumnya pedagang telah diberikan surat peringatan untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri namun sebagian besar tidak diindahkan, sehingga dilakukan pembongkaran paksa.
"Pascapenertiban akan dilakukan pengawasan dengan menempatkan petugas di lokasi," tandas Ayi Nuryadin.