Masyarakat yang menemukan kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bisa langsung melaporkan ke Pemkot Tangerang melalui Disperindagkop UKM Kota Tangerang. Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Shandy Sulaeman mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar penggunaannya lebih tepat sasaran.
Jika masyarakat Kota Tangerang menemukan indikasi kecurangan atau mengalami kecurangan itu sendiri, bisa langsung membuat laporan atau pengaduan melalui nomor WhatsApp di 0812-3582-7972.
“Seperti yang kita tahu, BBM bersubsidi tujuannya bukanlah untuk semua orang. Jadi kalau misalkan teman-teman sedang ada di SPBU dan melihat hal-hal mencurigakan, bisa langsung melakukan pelaporan. Tak terkecuali kecurangan pada alat ukur pada mesin BBM itu sendiri,” ungkap Shandy, Rabu (4/12/24).
Ia menjelaskan, Disperindagkop UKM tidak hanya membuka sarana pengaduan saja. Namun, juga melakukan pemeriksaan atau sidak secara berkala pada program uji tera di seluruh SPBU di Kota Tangerang.
Selain itu, Disperindagkop UKM turut memastikan kesiapan setiap SPBU dijalur lintasan untuk digunakan oleh para pengendara dan memastikan jumlah pasokan tercukupi selama hari-hari libur nasional.
Hal ini, berdasarkan pasal 15 ayat 3 huruf c Permendag Nomor 26 tahun 2017. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Direktorat Metrologi mengimbau agar adanya pengawasan, pengamatan dan pemantauan oleh metrologi legal seluruh Indonesia.
“Kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan aman dalam melakukan transaksi pengisian bensin, pada SPBU di seluruh wilayah Kota Tangerang,” jelasnya.
Sandy mengajak, masyarakat Kota Tangerang agar berpartisipasi dalam penyebaran informasi agar distribusi minyak dan gas menyasar target yang tepat.
"Kami juga berterima kasih atas peran serta banyak pihak, tak terkecuali para pelaku usaha yang telah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.