Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan meluncurkan Sobat Dukcapil Versi 2, Jumat (10/10/25).
Peluncuran ini juga dibarengi dengan sosialisasi pendaftaran penduduk nonpermanen serta penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan berbagai stakeholder seperti sekolah, rumah sakit, bidan, hingga rumah duka terkait layanan Sobat Dukcapil.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan, peluncuran Sobat Dukcapil Versi 2 menjadi bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat dan gratis bagi seluruh masyarakat.
“Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga, baik yang menetap maupun penduduk nonpermanen, dapat terlayani dengan baik,” ujar Sachrudin.
“Sejak lahir hingga dewasa, seluruh layanan kependudukan di Kota Tangerang digratiskan. Pemerintah hadir untuk memudahkan, mendekatkan, dan memurahkan layanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan, Sobat Dukcapil Versi 2 hadir dengan tampilan dan fitur yang lebih user-friendly. Sehingga, masyarakat dan mitra kerja dapat mengakses berbagai layanan dengan lebih cepat dan nyaman.
“Kalau versi sebelumnya belum terlalu ramah pengguna, maka versi 2 ini kami sempurnakan. Fitur-fiturnya lebih terklaster, form-nya lebih sederhana, dan sistemnya lebih responsif,” jelas Rizal.
Selain berbasis website, Sobat Dukcapil Versi 2 juga tengah dikembangkan untuk platform Android dan iOS agar semakin mudah diakses masyarakat.
“Dalam tiga bulan ke depan kami akan evaluasi. Jika berjalan baik, tahun depan Sobat Dukcapil akan resmi hadir dalam bentuk aplikasi mobile,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal juga menjelaskan mengenai penduduk nonpermanen, yakni warga yang berdomisili di Kota Tangerang tanpa mengganti KTP asalnya. Mereka akan mendapatkan Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
“Ini untuk memastikan seluruh penduduk yang tinggal sementara di Kota Tangerang tetap terdata dengan baik. Hal ini penting, misalnya untuk urusan administrasi, keamanan, hingga kondisi darurat,” tutup Rizal.