Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas gabungan intens melakukan pengawasan operasional truk tanah di Kota Tangerang. Salah satunya, terlihat di Pos Pantau Gabungan 3 Pilar, di Oasis Lestari Jalan Gatot Subroto, RT 03, RW 05, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (15/11/24) dini hari.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, kegiatan pemantauan dan pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang yaitu pasir, tanah dan batu diperketat.
“Petugas siaga 24 jam melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, pengecekan SIM driver, pengecekan Surat Uji Kendaraan Bermotor, pengecekan hasil tes urine narkoba pada driver hingga pengecekan surat penunjukkan pengemudi dari perusahaan angkutan,” papar Kompol Rabiin.
“Pos Pantau Gabungan akan terus dimasifkan untuk terus menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban berkendara dan berlalu lintas di Kota Tangerang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menyatakan, ketentuan operasional angkutan truk tambang sesuai dengan Perwal tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan ialah beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Adapun delapan titik pos pantau tersebut disebar secara merata di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, di antaranya berada di Rawa Bokor Benda, Kebon Nanas Tangerang, Buaran Indah Cipondoh, Suryadharma Neglasari, Telesonic Jatiuwung, Cadas Sepatan dan Bojong Renged Teluk Naga.
“Dalam giat ini, Dishub komitmen dan berkontribusi penuh mengoptimalkan peran delapan titik pos pantau gabungan termasuk yang di Jatiuwung, untuk mengawasi operasional truk tambang di Kota Tangerang,” tegasya.
Diketahui, petugas gabungan terdiri dari jajaran Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI hingga Polres Metro Tangerang Kota.