Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indri Astuti mengingatkan masyarakat Kota Tangerang memperkuat penjagaan data pribadi untuk mengantisipasi ancaman kejahatan siber yang semakin meningkat.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku sejak 17 Oktober 2022 ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga data pribadi di ruang digital.
"Diharapkan, semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajiban terkait data pribadi. Sebagai individu, kita patut menjaga keamanan siber dari masing-masing pribadi, termasuk tidak melanggar hak-hak dan ranah privat orang lain," tutur Indri, Kamis (7/11/24).
Kata Indri, menjaga keamanan data pribadi merupakan bagian dari langkah pemerintah mengenai keamanan siber. Oleh karena itu, Indri mengingatkan agar masyarakat tidak lagi menganggap remeh data pribadi yang dimiliki dan semakin memahami pentingnya privasi.
"Tak bisa dipungkiri banyak orang ceroboh, menggunakan kata sandi yang lemah, sembarangan memberikan informasi pribadi di jaringan publik dan tidak memprioritaskan keamanan digital dalam aktivitas sehari-hari. Ini yang harus dipahami dan dijaga bersama-sama," katanya.
Perlindungan data bukan hanya soal langkah teknis. Tetapi juga perubahan pola pikir. Individu dan organisasi harus menyadari bahwa keamanan informasi merupakan tanggung jawab bersama.
Ia pun menjelaskan, banyak kasus kebocoran data terjadi karena kurangnya pemahaman tentang cara menjaga informasi pribadi. Contoh umum adalah penggunaan Wifi publik tanpa perlindungan atau berbagi informasi sensitif di platform yang tidak terenkripsi. Konsekuensinya bisa sangat merugikan, seperti pencurian identitas atau penyalahgunaan informasi finansial.
"Tantangan ini memerlukan pendekatan proaktif, edukasi dan pelatihan mengenai keamanan siber yang harus dilakukan secara massif dan terus berulang. Ayo, sama-sama lakukan peningkatan informasi dan saling mengedukasi, untuk keamanan data yang lebih baik," ajaknya.
Sebagai informasi, mengacu pada indeks keamanan siber versi National Cyber Security Index (NCSI), Indonesia berada di posisi kelima untuk tingkat keamanan siber di kawasan ASEAN. Meski masuk dalam lima besar sebagai negara dengan keamanan siber yang baik di ASEAN, namun, kewaspadaan tidak boleh diturunkan dan justru harus ditingkatkan.