Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) mendorong agar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang belum terdaftar dapat mendaftarkan lembaganya secara langsung ke Dinsos Kota Tangerang dan dapat melaksanakan akreditasi.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, akreditasi ini sebagai penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial. Yakni, sesuai dengan Permensos Nomor 17 tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan kewajiban mendaftarkan LKS sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
"Mendaftarkan LKS bisa diproses ke Dinsos Kota Tangerang, terkait akreditasi di proses ke Badan Akreditasi melalui Kemensos dan Dinsos melakukan pendampingan. Di sini, LKS yang sudah terdaftar, Dinsos Kota Tangerang mendorong untuk memproses akreditasi," tegasnya, Rabu (6/11/24).
Ia pun mengatakan, di Kota Tangerang hingga saat ini sudah ada 72 LKS yang sudah terdaftar di Dinsos dan yang sudah terakreditasi sebanyak 17 LKS dan sedang proses akreditasi sebanyak 12 LKS. Dinas sosial juga sedang memasifkan peningkatan pendataan, pemantauan dan pengawasan LKS di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang mengajak seluruh elemen untuk terlibat.
Yakni, mulai dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna maupun masyarakat umum dengan melaporkan ke nomor aduan 112 dan WhatsApp 0895608722422.
"Maka, Dinsos Kota Tangerang mendorong yang belum mendaftar dapat segera mendaftarkan lembaganya dan yang belum terakreditasi untuk memprosesnya," tegasnya.
Kata Mulyani, terdaftar dan terakreditasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial oleh LKS. "Meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial dan meningkatkan peran aktif seluruh elemen dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tutupnya.