Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Sosialisasi PP Nomor 36 tahun 2024 dan Permen LHK Nomor 14 tahun 2024 yang membahas Mengenai Denda Administratif Bidang Lingkungan Hidup, yang diikuti pelaku usaha dan kegiatan di wilayah Kota Tangerang, Rabu (30/10/24).
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, dengan sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha mendapatkan pemahaman yang mendalam. Selain itu, dapat memotivasi para pelaku usaha untuk melaksanakan dan menaati peraturan baru tersebut.
"Cita-cita dari diterbitkannya peraturan ini bukan soal pendapatan yang diperoleh dari penarikan denda. Namun, justru untuk meletakkan garis batas tegas yang mendorong pelaku usaha untuk tidak melakukan pelanggaran agar tidak terkena sanksi administratif," ungkap Wawan.
"Sanksi administratif dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan atau pencabutan perizinan berusaha," tambahnya.
Ia pun menjelaskan, DLH Kota Tangerang juga rutin melakukan pendataan, pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan di Kota Tangerang.
Setiap usaha dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan, baik besar maupun kecil, wajib melakukan pengelolaan lingkungan. Perencanaan pengelolaan lingkungan yang wajib dilakukan tertuang dalam Dokumen Lingkungan Hidup yang dapat berupa SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Jenis dokumen lingkungan tersebut disesuaikan dengan tingkat risiko dampak yang ditimbulkannya dari jenis usaha dan/atau kegiatan yang dimiliki," papar Wawan.