Memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing lebih baik, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penataan ulang hingga pemanfaatan teknologi dalam pengolahan sampah. Di antaranya dengan membangun Refused Derived Fuel (RDF), hingga penataan Landfill.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, RDF menjadi perhatian dari pemerintah pusat untuk memanfaatkan teknologi dalam mengolah sampah, khususnya bagi daerah yang memiliki TPA besar. Nantinya, RDF akan berfungsi sebagai bahan bakar alternatif bagi perusahaan yang masih menggunakan batu bara.
"RDF ini dapat menjadi bahan bakar alternatif setara batu bara. Nanti, akan diambil dan dimanfaatkan oleh off-taker perusahaan-perusahaan yang masih menggunakan batu bara. Kota Tangerang juga menjadi wilayah pertama di Provinsi Banten yang memanfaatkan RDF," ungkapnya, Senin (25/11/24).
Ia melanjutkan, penataan juga dilakukan yaitu dengan membuat landfill. Tumpukan sampah di TPA Rawa Kucing akan ditata ulang dengan membentuk terasering atau berundak-undak. Lalu, akan ditutup dengan tanah merah dan dilakukan penghijauan.
"Nanti, akan dilakukan penghijauan dengan tanaman-tanaman yang tidak mudah terbakar ketika kemarau. Selanjutnya, kami juga akan melakukan resirkulisasi air lindi atau air limbah yang dihasilkan di TPA Rawa Kucing. Air limbah tersebut, akan disiram kembali ke landfill yang sudah tertutup tanah merah. Sehingga, dapat terjadi penyusutan volume sampah," lanjutnya.
Diharapkan, dengan penataan TPA Rawa Kucing dapat memaksimalkan pengolahan sampah dan mampu mengurangi sampah yang ada. Sehingga, TPA Rawa Kucing masih dapat terus digunakan.
"Mudah-mudahan, dengan penataan dan juga pemanfaatan sampah yang sedang dan akan dilakukan di TPA Rawa Kucing dapat mengurangi sampah yang ada. Sehingga, TPA Rawa Kucing masih dapat kita gunakan," tutupnya.